Program Mitra Elit Uhopestar – Syarat & Ketentuan
Perjanjian ini menetapkan hak dan kewajiban Mitra dalam Program Mitra Elit Uhopestar (selanjutnya disebut "Program"), mencakup namun tidak terbatas pada penjualan, distribusi, promosi, dukungan teknis, serta kerja sama bisnis lintas negara untuk produk display komersial dan tablet Android Uhopestar.
Perjanjian ini berfungsi sebagai dokumen dasar kerja sama antara para pihak. Mitra harus menerima dan menandatangani Perjanjian ini untuk dapat diterima dalam Program.
1. Definisi
a. Nilai Tambah: Layanan atau integrasi yang disediakan Mitra yang meningkatkan nilai produk bagi pengguna akhir, termasuk namun tidak terbatas pada: integrasi sistem display komersial, kustomisasi OS Android, instalasi dan komisioning, konsultasi pra-penjualan, dukungan teknis purna jual, desain solusi khusus industri, penyebaran perangkat lunak manajemen konten, dan pasokan perangkat keras terkait. Penjualan e-commerce pasif murni, penjualan katalog, atau aktivitas grosir non-interaktif lainnya tidak akan dianggap sebagai "Nilai Tambah."
b. Afiliasi: Entitas apa pun yang mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali bersama dengan suatu pihak. "Kendali" berarti kepemilikan langsung atau tidak langsung lebih dari 50% kekuatan suara atau kepentingan ekuitas.
c. Sumber Terotorisasi: Distributor, penjual kembali, atau master distributor yang secara jelas diotorisasi secara tertulis oleh Uhopestar untuk mendistribusikan produk di wilayah tertentu.
d. Informasi Rahasia: Informasi non-publik yang memiliki nilai komersial dari Uhopestar, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan harga, data pelanggan, dokumen teknis, kode sumber firmware, rencana pemasaran, dan roadmap produk.
e. Situs Web Uhopestar: www.uhopestar.com dan platform sumber daya online terkait.
f. Pengguna Akhir: Pelanggan yang membeli produk Uhopestar hanya untuk penggunaan internal bisnisnya sendiri, bukan untuk dijual kembali, didistribusikan ulang, atau disewakan.
g. Strategi Go-to-Market: Strategi penjualan Mitra yang disetujui oleh Uhopestar, yang dapat mencakup layanan tambahan nilai, integrasi sistem, layanan di lokasi, serta dukungan penjualan/teknis.
h. Penggunaan Internal: Penggunaan produk oleh Pengguna Akhir untuk operasional bisnisnya sendiri dan bukan untuk dijual kembali, didistribusikan ulang, atau disewakan.
i. MSRP: Harga Eceran Saran Produsen (Manufacturer’s Suggested Retail Price) resmi Uhopestar, yang dipublikasikan di situs web atau platform Mitra.
j. MAP: Harga Jual Minimal yang dipublikasikan oleh Uhopestar, biasanya merupakan persentase tertentu di bawah MSRP, yang menetapkan harga terendah yang boleh diiklankan secara publik oleh Mitra.
k. Produk Non-Asli: Produk palsu atau tidak sah yang tidak diproduksi atau tidak disetujui oleh Uhopestar, termasuk produk dengan nomor seri yang diubah atau dihapus, merek dagang, firmware, atau desain fisik.
l. Peserta (Mitra): Penjual yang menambahkan nilai, penyedia solusi, mitra B2B lintas batas, atau mitra OEM/ODM yang telah bergabung dalam Program, membeli produk dari Sumber Terotorisasi, dan menjualnya sesuai dengan Strategi Go-to-Market yang disetujui.
m. Produk: Produk display komersial (misalnya, panel konferensi, layar signage, layar sentuh interaktif), tablet Android, serta aksesori atau perangkat lunak terkait yang diproduksi atau disetujui oleh Uhopestar.
n. Layanan Profesional: Layanan yang ditawarkan oleh Mitra yang meningkatkan nilai produk bagi Pengguna Akhir, termasuk desain solusi, konfigurasi sistem, instalasi, pelatihan, pembaruan firmware, dan dukungan teknis purna jual.
o. Peluang yang Memenuhi Syarat: Proyek penjualan atau peluang pelanggan yang terdaftar dan disetujui oleh Uhopestar yang memenuhi syarat untuk perlindungan margin dan perlindungan kesepakatan.
p. Produk yang Memenuhi Syarat: Model dan seri produk tertentu yang ditetapkan oleh Uhopestar sebagai memenuhi syarat dalam Program ini.
q. Penjualan Kembali: Penjualan atau distribusi produk kepada Pengguna Akhir.
r. Perangkat Lunak: Sistem operasi, aplikasi, firmware, dan dokumentasi terkait yang telah terinstal atau disertakan dengan Produk.
s. Masa Berlaku: Periode berlaku Perjanjian ini, termasuk ketentuan perpanjangan otomatis.
t. Ketentuan Penjualan: Ketentuan penjualan Uhopestar yang dipublikasikan dan diperbarui, tersedia di situs web atau portal Mitra miliknya.
u. Wilayah: Area geografis yang disetujui oleh Uhopestar untuk penjualan produk dan layanan Mitra.
v. Produk Tidak Sah: Produk Uhopestar yang diperoleh melalui Sumber Tidak Sah, atau produk yang dijual kepada Pengguna Bukan Akhir dengan melanggar Perjanjian ini.
2. Manfaat Mitra
Dengan ketentuan bahwa Mitra mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Uhopestar akan memberikan manfaat-manfaat berikut:
a. Akses Portal Mitra: Akses ke alat-alat harga eksklusif, dokumentasi produk, manual teknis, materi pemasaran, dan sumber daya pelatihan.
b. Dukungan Penjualan: Tim penjualan Uhopestar dapat memberikan rekomendasi produk, panduan solusi berdasarkan industri, dan dukungan langsung dalam negosiasi Pengguna Akhir bila sesuai.
c. Dukungan Branding & Pemasaran: Mitra dapat menggunakan logo “Uhopestar Elite Partner” sesuai dengan panduan penggunaan merek, termasuk dalam situs web, materi promosi, dan pameran dagang (tunduk pada persetujuan).
d. Pelatihan & Sertifikasi: Pelatihan produk online dan offline, workshop integrasi sistem, dan sesi penguatan penjualan. Mitra Bersertifikat dapat memenuhi syarat untuk manfaat yang lebih baik.
e. Unit Demo & Evaluasi: Mitra dapat membeli unit demo dengan harga diskon setiap tahun atau meminta pinjaman demo jangka pendek (tunduk pada perjanjian pinjaman).
f. Peta Jalan Produk & Akses Awal: Akses awal ke informasi peta jalan produk dan keutamaan dalam memperoleh kelayakan untuk menguji produk baru utama.
g. Rujukan Prospek: Uhopestar dapat merujuk prospek penjualan yang berkualitas kepada Mitra, dengan kewajiban pelaporan terkait tindak lanjut dan hasilnya.
h. Promosi & Rebate: Akses ke promosi eksklusif, program rebate, dan insentif penjualan internasional.
i. Dukungan Bisnis Internasional: Bantuan dalam pelayanan pelanggan internasional, logistik, penyelesaian bea cukai, dokumen sertifikasi, dan penyelesaian dalam berbagai mata uang.
3. Otorisasi & Aturan Penjualan
a. Lingkup Otorisasi: Selama Masa Berlaku, Uhopestar memberikan kewenangan kepada Mitra untuk memperoleh Produk dari Sumber Terotorisasi dan menjual kembali di dalam Wilayah yang disetujui.
b. Batasan Penjualan Online: Kecuali ada kesepakatan tertulis lainnya, penjualan online tidak boleh melebihi 20% dari volume penjualan kuartal Mitra.
c. Pembatasan Wilayah: Mitra tidak diperbolehkan menjual atau mengoperasikan pusat distribusi di luar Wilayah yang disetujui.
d. Kepatuhan terhadap Syarat Penjualan: Semua penjualan harus mematuhi Syarat Penjualan Uhopestar.
4. Kewajiban Mitra
a. Persyaratan Nilai Tambah: Setiap penjualan harus mencakup nilai tambah atau layanan profesional yang diberikan oleh Mitra.
b. Larangan Produk Palsu/Tidak Sah: Penjualan produk palsu atau tidak sah dapat menyebabkan penghentian segera serta penarikan atau pemusnahan produk tersebut atas biaya Mitra.
c. Kepatuhan Hukum & Regulasi: Termasuk kontrol ekspor, anti-korupsi, perlindungan lingkungan, dan regulasi daur ulang produk.
d. Perlindungan Merek & Hak Cipta: Mitra dilarang menghapus, mengubah, atau menyembunyikan merek dagang, hak cipta, atau nomor seri pada Produk.
e. Pembatasan Perangkat Lunak: Mitra dilarang menyalin, mendekompilasi, atau merekayasa balik perangkat lunak Produk tanpa otorisasi.
5. Kebijakan Harga & Promosi
a. Harga Pembelian: Ditentukan antara Mitra dan Sumber Terotorisasi.
b. Kepatuhan MAP: Iklan publik harus mematuhi kebijakan MAP Uhopestar.
c. Harga Khusus: Harus mendapat persetujuan sebelumnya dari Uhopestar dan terbatas pada proyek-proyek tertentu.
d. Konsekuensi Pelanggaran: Penyalahgunaan harga khusus dapat mengakibatkan tagihan retrospektif, penghentian pasokan, atau pemutusan hubungan.
6. Masa Berlaku & Pemutusan
a. Masa Berlaku: Perjanjian ini berlaku selama satu (1) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode satu tahun berikutnya kecuali diakhiri dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya.
b. Pemutusan karena Alasan: Uhopestar dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis sepuluh (10) hari dalam hal terjadi pelanggaran material.
c. Kewajiban Setelah Pemutusan: Setelah pemutusan, Mitra harus segera menghentikan penggunaan merek Uhopestar, menghentikan penjualan Produk, serta bekerja sama dalam menangani persediaan dan kewajiban purna jual.
7. Hubungan Masyarakat & Merek
Setiap penggunaan merek Uhopestar di media publik, iklan, atau pameran dagang memerlukan persetujuan tertulis sebelumnya dari Uhopestar.
8. Kerahasiaan
Mitra wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan tidak boleh mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa izin. Setelah pemutusan, informasi tersebut harus dikembalikan atau dimusnahkan.
9. Kekayaan Intelektual
Semua Produk, perangkat lunak, merek dagang, desain, dan hak kekayaan intelektual terkait tetap menjadi milik Uhopestar atau pemberi lisensinya.
10. Hubungan Para Pihak
Para pihak adalah kontraktor independen. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menciptakan hubungan agen, usaha patungan, karyawan, atau waralaba.